Minggu, 29 November 2015

Hukum Berqurban Menurut Islam

sigit
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ustadz yang dilindungi Allah SWT… saya mau bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kurban, baik itu yang sunnah atau tata cara maupun syarat-syarat untuk berkurban… Dan satu lagi, apa hukumnya jika kita berkurban dan meminta 1/3 bagian dari kurban itu sendiri….
atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih…
Wassalam….
Waalaikumussalam Wr Wb
Hukum Berkurban
Ibadah menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah (tidak ada dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya) menurut para ulama diantaranya Imam Malik dan Syafi’i. Dan diantara dalil-dalil mereka adalah :
1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
3. Riwayat dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan kurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 294)
Tata Cara dan Syarat-syarat Kurban
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban sebagai berikut :
1. Mengucapkan nama Allah swt, firman-Nya,”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am : 118) Didalam Shohihain disebutkan bahwa Rasulullah saw menyebut bismillahirrohmanirrohim saat menyembelih kurbannya.
2. Shalawat atas Nabi saw sebagaimana disebutkan Imam Syafi’i… Allah swt mengangkat penyebutannya saw dan tidaklah disebutkan nama Allah kecuali dengan disebutkan juga namanya saw.
3. Menghadapkan sembelihan kearah kiblat, dikarenakan kiblat adalah arah terbaik dan Rasulullah saw menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat saat menyembelih.
4. Mungucapkan takbir sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhori Muslim)
5. Berdoa, disunnahkan mengucapkan,”Allahumma minka wa ilaika fataqobbal minniy.—Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada-Mu maka terimalah kurban dariku ini” maksudnya adalah nikmat dan pemberian dari-Mu dan aku mendekatkan diriku kepada-Mu dengannya. Berdasarkan dalil bahwa Rasulullah saw berkata saat menyembelih dua gibas itu,”Allahumma taqobbal min Muhammadin wa aali Muhammadin.” (Kifayatul Akhyar juz II hal 148)
Ada juga yang mengatakan disunnahkan mengucapkan,”Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fathoros samawati wal ardho haniifan wama ana minal musyrikin, Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.” dan tatkala mengelus-elusnya haruslah mengucapkan basmalah dan takbir,”bismillah wallahu akbar Allahumma hadza minka wa laka.” (Minhajul Muslim hal 236)
Sabda Rasulullah saw,”Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama qurbanmu, Allah swt telah mengampuni dosa yang kamu perbuat. Katakanlah, Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin. ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanya umtuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari orang-orang yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-nya.” (HR al Hakim)
Sedangkan syarat-syarat kurban adalah :
1. Usianya; hewan kurban yang berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina. Hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut.
a. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah,’Wahai Rasulullah saw aku memiliki jadza’ kemudian Rasulullah saw menjawab,’Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Jadza’ menurut Abu Hanifah adalah kambing/domba yang berumur beberapa bulan, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kambing yang berumur satu tahun, inilah yang paling shohih.
b. Sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian berkurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal itu menyulitkanmu maka sembelihlah jaza’ kambing.” (QS. Muslim) –(Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz IV hal 294 – 295)
2. Tidak ada cacat (aib) pada hewan kurban seperti, picak matanya, pincang, patah tanduknya, terpotong kupingnya, tidak sakit, tidak terlalu kurus, berdasarkan sabda Rasulullan saw,”Empat jenis jenis hewan yang tidak boleh dikurbankan : Yang tampak jelas picak matanya, yang tampak jelas penyakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (QS. Tirmidzi)
3. Yang paling utama dari hewan kurban adalah gibas (domba) yang kuat, bertanduk dan berwarna putih kehitam-hitaman disekitar kedua matanya dan juga di badannya, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw menyembelih hewan yang seperti itu. Aisyah ra mengatakan,”Sesungguhnya Nabi saw pernah berkurban seekor gibas yang bertanduk ada warna hitam di badannya, ada warna hitam di kakinya dan ada warna hitam di kedua matanya.” (QS. Tirmidzi) Tentunya ini adalah yang paling utama dan bukan berarti hewan yang akan dikurbankan harus seperti ini, karena hal itu pasti menyulitkan bagi setiap orang yang ingin berkurban.
Hukum Meminta Sepertiga Daging
Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah olehmu, simpanlah dan sedekahkanlah.” (HR. Tirmidzi)
Jadi dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk meminta yang sepertiga karena memang itu menjadi hak atau bagian untuknya atau menyedekahkan seluruhnya tanpa mengambil bagian sedikitpun darinya.
Wallahu A’lam
– Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila ingin memiliki sebuah karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC, silahkan kunjungi link ini :
Suber lain : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-berqurban-dan-menikmati-dagingnya.htm

Tentang Aqiqah dan Hukum Aqiqah

Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqahatau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia ataubinatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

1. Dasar Hukumnya

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqahdilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1. Rasulullah saw. bersabda:  
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ  يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis."(Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
5. Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ 
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. 
7.  Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ 
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. 
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  
" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban“Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Waktu Penyembelihan

1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqidikatakan:  تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

4. Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’inAl-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, danQatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh MazhabMaliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab AhmadAlasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahankedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                       
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Sabtu, 28 November 2015

Selamat Datang Di Amanah Aqikah

Pembahasan kali ini masih melanjutkan pertanyaan dari saudara Nurgianto yang ada di Lampung Barat. Adapun isi pertanyaannya adalah: Jika kita sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tua kita manakah yang harus kita dahulukan antara kurban dan aqiqah?

Wa’alaikum salam warahamatullah wa barakatuh. Saudara Nurgianto yang mudah-mudahan selalu disayangi Allah. Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Sementara perbedaan yang ada diantara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Qurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Saudara Nurgianto yang kami hormati Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari). Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.

Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakanya. Terkait dengan pertanyaan saudara, manakah yang didahulukan antara qurban dan aqiqah?

Menurut hemat kami jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya pula- apabila saudara menginginkan kedua-keduanya (qurban&aqiqah)- saudara mengikuti pendapat imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat qurban dan aqiqah sekaligus.

Adapun referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
 قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا 
Artinya; Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”. Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.

Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat imam Romli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging qurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah. Wallahu a’lam bisshawab. (Maftukhan)